KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya delapan orang tewas seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.
"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: 8 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan
R berperan sebagai pengoplos, sedangkan Y dan D bertugas mengedarkan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar satu hingga dua bulan.
Mereka mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.
"Cara mengedarkannya dari (kabar) mulut ke mulut," kata Aldi.
Ketiganya kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Ginseng di Jepara, 7 Orang Tewas, Polisi: 4 Tak Sadar Diri hingga Meninggal
Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.