Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Kompas.com - 27/06/2022, 17:59 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Jasa Raharja menjamin biaya perawatan semua korban kecelakaan beruntun di kilometer 92 Jalan Tol Cipularang, Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (26/6/2022).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta dijamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B," ucap Anung saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, kata Anung, langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban.

Korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).

"Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pascakecelakaan beruntun tersebut," kata Anung.

Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.Handout Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.

Anung menyebutkan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang Km 92, Apa Penyebabnya?

Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.

"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com