Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di kilometer 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Minggu (26/6/2022) pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Daftar Korban Luka Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan di Km 92 Tol Cipularang
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ruas Tol Cipularang AKP Denny Catur mebgungkapkan, kecelakaan bermula saat Bus Laju Prima bernopol B 7602 XA melaju dari arah Bandung menuju Jakarta menabrak beberapa kendaraan di depannya.
"Kendaraan bus Laju Prima diduga mengalami rem blong sehingga menabrak kendaran di depannya," kata Denny saat dihubungi.
Denny mnegatakan, kecelakaan beruntun ini melibatkan beberapa kendaraan sekaligus lantaran saat kejadian situasi lalu lintas sedang padat.
Pada hari Minggu biasanya terjadi peningkatan lalu lintas masyarakat dari Bandung menuju ke Jakarta.
Akibat kecelakaan tersebut, terdapat empat orang luka berat dan 16 orang luka ringan. Korban kecelakaan langsung dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
keyword foto: Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.