Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Ridwan Kamil untuk Bima Arya dan Yana Mulyana soal Holywings

Kompas.com - 28/06/2022, 13:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut bereaksi atas polemik Holywings.

Ia berpesan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran yang dilakukan Holywings.

"Holywings kalau Jakarta ada di gubernur kalau di luar jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Buntut Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi, Pemkot Bakal Kirim Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Operasi ke Pusat

Meski demikian, Emil meminta Bima dan Yana lebih dahulu mengecek ulang semua kelengkapan perizinan Holywings.

"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," katanya.

Seperti diberitakan, Holywings kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran karyawannya terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.

Untuk diketahui, miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. 

Sedianya, bukan kali ini saja Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menimbulkan kontroversi.

Baca juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup Sementara

 

Sebelumnya, di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Holywings menjadi pusat perhatian lantaran berkali-kali melanggar.

Dari mulai pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga penistaan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com