Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa di Bandung Barat Gadaikan Aset Desa demi Kebutuhan Pribadi

Kompas.com - 28/07/2022, 07:35 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yadi Suryadi nekat menggadaikan sebidang tanah dan aset milik Desa Mekarwangi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Aksi culas oknum kepala desa ini dilakukan dengan alasan untuk menuntaskan tunjangan hari raya (THR) sejumlah staf desanya dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Yadi diduga dengan sengaja menyerahkan sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan kantor Desa Mekarwangi untuk memperoleh pinjaman uang dari seorang pengusaha asal Kota Bandung bernama Kris.

Baca juga: Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka

Berbekal sertifikat aset milik desa, Yadi berhasil meminjam uang hingga ratusan juta rupiah pada bulan Mei 2021. Hingga saat ini, Yadi belum juga mengembalikan uang pinjamannya.

Aksi Yadi ini berhasil terbongkar setelah didalami oleh Badan Pengawas Desa (BPD) Mekarwangi yang mencium bau busuk tindak pidana korupsi.

"BPD sudah menyampaikan keterangan kepada kami, memang informasi itu benar apa adanya. Kades sudah mengakui meminjam uang kepada saudara Kris dengan memberikan jaminan sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan kantor desa, BPD, aula," ungkap Camat Lembang Herman saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Herman menyampaikan, kasus itu bermula saat pertemuan Yadi dengan Kris yang membangun komitmen untuk bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan.

"Tetapi, dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," ujar Herman.

Dari hasil pemeriksaan oleh BPD, Yadi mengakui bahwa dirinya menggunakan sertifikat aset desa sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Kris.

Yadi beralasan dirinya meminjam uang hingga ratusan juta untuk membayar THR para perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan sebagian lain untuk kebutuhan pribadi.

Dari perjanjian peminjaman itu, kedua belah pihak sebelumnya menyepakati bahwa kades akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021.

"Ternyata tidak ditepati sampai kemarin saat kami menerima informasi bulan Mei awal atau tepat satu tahun," paparnya.

Baca juga: Rumah Tersangka Gadai Emas Fiktif Rp 2,6 Miliar Disita Kejati Banten

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi Enjang Sumpena menjelaskan, sebelumnya kepala desa meminjam uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2.500 meter persegi selama tempo 10 bulan dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.

Namun, pada kenyataannya, kepala desa belum sanggup menebus sertifikat hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 15 Desember sehingga terkena biaya bunga 1 persen perhari.

"Dalam perjanjiannya, selama sertifikat diagunkan, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 60 juta per 10 bulan. Karena belum sanggup membayar, dia terkena penalti 1 persen sehingga yang total yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp 655 juta," kata Enjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com