Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Doni Salmanan Berlangsung di Bandung pada 4 Agustus 2022

Kompas.com - 28/07/2022, 17:18 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option Quotex dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2022.

Saat ini berkas perkara kasus Doni Salmanan telah diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Bale Bandung, Zaenal Arifin. Ia mengatakan berkas kasus Doni Salmanan baru datang tadi siang.

"Betul, sudah diserahkan, sidangnya nanti bulan Agustus, tanggal 4," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Waktu Sidang

Sidang perdana Doni Salmanan tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung, Ahmad Satibi.

"Susunannya ketua majelis Achmad Satibi SH MH, hakim anggota Idi Il Amin, SH MH, dan Teguh Arifiano, SH MH," jelasnya.

Dakwaan yang disangkakan kepada Doni adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni juga didakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Curhat Doni Salmanan saat Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Berharap Divonis Ringan

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com