BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas Kasus Doni Salmanan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng, mengatakan pelimpahan telah dilakukan hari ini, Kamis (28/7/2022).
"Sudah dilimpahkan ke PN, tinggal ditunggu saja, pelimpahan baru dilakukan tadi siang," katanya saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Sebelum Masa Tahanan 20 Hari Habis, Berkas Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bandung
Sugeng mengatakan, seluruh berkas telah diperiksa sesuai dengan aturan. Selanjutnya, kata dia, tinggal melakukan persidangan di PN Bale Bandung.
"Nanti silahkan dikordinasikan, yang jelas saya sudah menandatangani, kemudian sudah dilimpahkan juga," jelasnya.
Pemberkasan kasus penipuan Binary Option Quotex ini tergolong cukup lama penanganannya.
Sugeng menuturkan, perkara yang melibatkan Doni Salmanan tersebut bukan lah kasus yang dianggap sembarangan.
"Perkara itu kan dari Kejagung yah, Nah perkara ini kan bukan perkara yang sembarangan," ujarnya.
Baca juga: Curhat Doni Salmanan saat Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Berharap Divonis Ringan
Dia menyebutkan, tim jaksa penuntut umum, mesti cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan Doni Salmanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.