BANDUNG, KOMPAS.com- Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option Quotex dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2022.
Saat ini berkas perkara kasus Doni Salmanan telah diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Bale Bandung, Zaenal Arifin. Ia mengatakan berkas kasus Doni Salmanan baru datang tadi siang.
"Betul, sudah diserahkan, sidangnya nanti bulan Agustus, tanggal 4," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Perkara Doni Salmanan Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Waktu Sidang
Sidang perdana Doni Salmanan tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung, Ahmad Satibi.
"Susunannya ketua majelis Achmad Satibi SH MH, hakim anggota Idi Il Amin, SH MH, dan Teguh Arifiano, SH MH," jelasnya.
Dakwaan yang disangkakan kepada Doni adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni juga didakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Curhat Doni Salmanan saat Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Berharap Divonis Ringan
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang.
Perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Melihat Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Doni Salmanan yang Kini Berjejer di Bandung
Perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7/2022). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.