Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Gagalkan Penjualan Owa Jawa di Sentul Bogor

Kompas.com - 04/11/2022, 19:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menggagalkan penjualan satwa liar endemik yang dilindungi berupa Owa Jawa (Hylobates moloch) di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari kasus itu, polisi menangkap dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni berinisial MM (32) dan SU (28).

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli satwa yang dilindungi jenis Owa Jawa di Taman Budaya, Sentul City pada Rabu (26/10/2022) sore," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

Dari laporan itu, Rabu pukul 16.00 WIB, Kanit 2 Satreskrim bergerak ke lokasi tempat transaksi di Taman Budaya Sentul City.

Tak lama kemudian, MM datang dengan sepeda motor membawa bungkusan paket dus yang berisi Owa Jawa. Polisi yang sudah standby di lokasi langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone, dan sebuah sepeda motor.

"MM mengaku disuruh oleh SU untuk mengambil di Terminal Bus Baranangsiang yang dititipkan di bus untuk diantar ke pembeli di Taman Budaya Sentul City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SU," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Maling yang Tinggalkan Coretan di SD Bogor

Dari pengakuannya, satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

Dari pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Saat ini, kedua orang tersangka masih diselidiki lebih lanjut.

Iman mengatakan, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah diserahkan ke BKSDA.

Kini, Owa Jawa itu sudah dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 

Ancaman terhadap kedua tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com