Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Kompas.com - 04/12/2022, 10:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat menangkap 40 orang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis 428,19 gram.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, penangkapan puluhan tersangka ini dilakukan dalam operasi antik Lodaya pada 16-25 November 2022.

Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Kota Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

"Kami mengamankan 40 orang tersangka dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022).

Wisnu menyebut, 40 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan tiga perempuan ini merupakan pengedar dan pemakai. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, para tersangka mengaku jaringan peredaran narkoba tersebut ada di Kabupaten Bogor dan tersebar di 17 wilayah atau kecamatan.

"17 wilayah itu mulai dari Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Nanggung," ungkap Wisnu.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan sistem tempel dengan diracik sedemikian rupa. Dari situ kemudian mereka memberi petunjuk kepada calon pembelinya.

Selain itu, barang terlarang tersebut juga dijual dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembeli lewat media sosial.

Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Sukabumi, 2 Orang merupakan Target Operasi

"Mereka ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut. Ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 taun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

"Dari kegiatan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Bandung
Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Bandung
Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com