BANDUNG, KOMPAS.com -Polisi menangkap seorang laki-laku berinisial YPS (27) karena dianggap berbuat cabul dengan cara mengirimkan foto tak senonoh hingga meminta foto telanjang kepada korbannya.
Pelaku berkenalan dengan korbannya di sebuah aplikasi game Multiplayer Online Battle Arena (MOBA) dan melanjutkan aksinya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan perisitiwa ini terjadi sekitar Februari 2024.
Baca juga: Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP
Saat itu korban berkenalan dengan seseorang di sebuah aplikasi Game Mobile Legend dengan nama akun 'Call Me Oppa'. Keduanya akhirnya meneruskan komunikasi itu melalui aplikasi WhatsApp.
“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam, selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada korban," kata Jules dalam keterangannya, Selasa (1/5/2024).
Menurut Jules, tersangka juga meminta foto korban yang tengah telanjang.
Jika korban tak memenuhi kemauannya, tersangka mengancam dengan cara melukai diri sendiri dan mengirikan video tersangka yang terluka kepada korbannya.
Keluarga korban melaporkan tindakan cabul tersebut, mengantongi laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
"Ditangkap di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban
Menurut Jules, modus yang digunakan pelaku dengan cara berkenalan dengan korbannya di aplikasi game Mobile Legend dan melanjutkan aksinya dengan berkomunikasi di aplikasi pesan WhatsApp, sampai akhirnya tindakan asusila atau perbuatan cabul itu terjadi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ponsel hingga celana dalam.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Jumlah korban sampai Saat ini 1 orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ucap Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang