Editor
KOMPAS.com - Minuman keras (miras) oplosan merenggut nyawa dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).
Kedua korban diketahui bernama Mega Santana dan Acep Indra Permana. Mega meninggal usai dilarikan ke rumah sakit.
Sehari setelahnya, pada Senin (30/1/2023), Acep meninggal di Puskesmas Manonjaya. Polisi pun segera menangkap MN yang diduga penjual sekaligus pengoplos miras tersebut.
MN diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis.
Baca juga: Polisi Buru Penjual Miras Oplosan Cap Tikus yang Sebabkan 2 Warga Serang Tewas
"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan, kemudian mencoba membuat atau meramu miras. Miras oplosan itu berbahan etamol dengan kadar alkohol 96 persen, dimasukkan dalam botol bekas coca cola, dicampur kratindeng, coca cola, dan obat batuk," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Cerita Apip Tuai Teror dan Ancaman Usai Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun
"Itu kemudian diaduk dan dijual kepada para korban. Para korban ini mengonsumsi secara bersamaan. Tersangka juga ikut mencicipi miras oplosan tersebut," tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal saat dua korban menggelar pesta miras bersama tiga rekannya.
Kelima orang itu berkumpul di salah satu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya, Sabtu (28/01/23) malam.
Lalu mereka memesan miras oplosan kepada tersangka MN , warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
MN pun terancam dijerat Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Reni Susanti)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang