CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur diperkosa ayah tirinya, AS (42), hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejadian ini terungkap saat ibu korban, T, mengetahui anaknya sudah melahirkan bayi di rumahnya.
"Ibu korban baru tahu (pemerkosaan) saat anaknya melahirkan," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kemacetan 22 Jam di Jambi: Ikan Mati, Sopir Tekor, dan Penumpang Ambulans Meninggal
Sebelum korban melahirkan, T dijemput tersangka dari tempat kerjanya. Saat itu, tersangka mengabarkan bahwa korban sakit perut.
"Saat pulang ke rumah, ibu korban mendapati ada bayi di samping korban," kata Tony.
Proses persalinan, sambung Tony, dibantu neneknya di rumah korban. Setelah melahirkan, kondisi korban lemas karena pendarahan.
"Kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Buruh Bangunan yang Perkosa Bocah SD di Jepara Ternyata Paman Korban
Saat korban dirawat, T bertanya kepada tersangka terkait lelaki yang menghamili korban. Saat itu, tersangka langsung mengakui bahwa dia yang menghamili anak tirinya itu.
"Nanya ke bapaknya. Langsung diakui," ucap dia.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka kini sudah ditahan di Polres Ciamis.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Tony.
Lebih lanjut, Tony mengatakan, tahun 2017 ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Selanjutnya mereka menikah siri.
Memasuki tahun 2020, ibu korban memutuskan tinggal di Ciamis. Tersangka sendiri bekerja sebagai buruh penyabit rumput untuk mengurus sapi di desa.
Saat tinggal serumah dengan korban, tersangka sudah 7 kali menyetubuhi anak tirinya itu. Perbuatan itu terjadi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.