BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Oknum perangkat desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat akan diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pencabulan.
Terduga pelaku diketahui seorang pria berinisial A (56) yang berprofesi sebagai perangkat desa. A diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 2 orang pelajar perempuan.
Polisi sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, saat ini A ditahan di Mapolsek Gununghalu untuk menjalankan proses hukum.
"Saya selaku kepala desa, akan memberikan sikap tegas berupa penghentian jabatan secara tidak hormat. Kami sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk pemberhentian tidak hormat," ujar Kepala Desa Cinengah, Iman Sariman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sepasang Mahasiswa FK Unand Belum Ditahan
Penghentian jabatan secara tidak hormat itu diberikan kepada terduga pelaku dengan menimbang adanya barang bukti yang membenarkan bahwa oknum tersebut benar telah melakukan tindak pelecehan seksual.
"Kami temukan barang bukti berupa chat WhatsApp, bukti pelecehan seksual itu diperkuat dengan pengakuan korban," kata Iman.
Pertimbangan untuk memberikan sanksi penghentian jabatan itu juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa.
"Jadi kami tidak menunggu putusan pengadilan dulu baru diberi sanksi. Yang jelas saya sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk diberhentikan secara tidak hormat," tegas Iman.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo Bertambah 4 Orang, Semua Laki-laki
Sebelumnya, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 2 orang pelajar perempuan.
"Kami terima laporan di Polsek Gununghalu, kemudian kami tindak lanjut. Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan penahanan atas terduga pelaku," sebut Wasiman saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.