Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Anak 4 Tahun di Garut Ditangkap

Kompas.com - 12/04/2023, 22:13 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang penculik anak berusia empat tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Penculik berinisial R ditangkap setelah ada laporan dari warga yang curiga.

"Dalam waktu 1x24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di Cibalong, di rumah pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak di Garut, Rabu (12/4/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Rekaman Sempat Viral, 3 Penganiaya ODGJ yang Dituduh Penculik Anak di Ciwidey Ditangkap

Tersangka yang berusia 21 tahun itu sehari-harinya sebagai pekerja lepas dan belum menikah nekad menculik anak karena tertarik.

Dia disebut ingin membawa anak itu ke rumahnya.

Rio menyampaikan, aksi penculikan itu bermula dari keluarga korban yang berkenalan dengan R di Alun-alun Garut.

Kemudian keluarga dari korban itu menawarkan pelaku main ke rumahnya di daerah Limbangan, Garut.

Pelaku lalu menuruti tawaran tersebut, tapi setibanya di rumah korban pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku kemudian membawa korban ke Cibalong menggunakan angkutan umum.

Baca juga: Diduga Penculik Anak, Pria Paruh Baya di Makassar Dikeroyok Warga

Setelah mendapatkan laporan penculikan anak itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kecamatan Cibalong.

"Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban," kata Rio.

Rio mengatakan, kasus penculikan itu masih terus didalami, tapi pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak perempuan itu karena menyenangi anak-anak.

Pengakuan itu, lanjut dia, masih terus dikembangkan untuk bisa mengetahui lebih lanjut tujuan lain dari tindak pidana penculikan atau membawa anak tanpa izin orang tuanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com