Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Sempat Viral, 3 Penganiaya ODGJ yang Dituduh Penculik Anak di Ciwidey Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 17:58 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dituding sebagai penculik anak di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka ini yaitu, Y alias Agung (29), H alias Maco (30), dan D alias Bella (26). Ketiganya tega menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut sempat viral di media sosial.

"Betul, video penganiayaan itu sempat viral, ketiganya terlihat menganiaya orang di Kecamatan Rancabali," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Korban Sempat Dikejar dan Diteriaki

Ia mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Februari 2023, tepatnya pukul 16.30 WIB.

Penganiayaan terjadi saat korban IN yang merupakan warga Purwakarta mengambil rokok di sebuah warung. Pemilik warung yang melihat IN mengambil rokok langsung memarahinya. Kebetulan, saat itu ada bocah perempuan usia 3 tahun di warung.

"Tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan disebut menculik anak, hingga kedua orang ini (pelaku Y dan H) mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," terangnya.

Kusworo menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda saat menganiaya korban. Y dan H menganiaya korban, sementara D merekam penganiayaan dan melakban mata korban.

"Y menendang ke arah muka dan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah pipi bagian kanan," ujarnya.

H mengintrogasi korban, memukul pundak koban, dan menyetrum leher korban sebanyak satu kali.

"Saat Y dan H menganiaya korban, kemudian datang salah seorang wanita (D) yang juga merupakan istri salah satu tersangka. D meemlester mata dan tangan korban diikat dengan lakban, sehingga leluasa melakukan penganiayaan kepada korban," tuturnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu roll lakban warna cokelat, sebuah setruman, dan HP warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 170 tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Korban merupakan ODGJ

Setelah diselidiki, IN ternyata ODGJ dan tidak terbukti melakukan penculikan anak.

IN merupakan warga Purwakarta yang telah 3 minggu berkeliling di sekitaran tempat kejadian perkara.

Hal itu berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa korban sering ditemui berjalan kaki dan meminta makan ke rumah warga.

"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, Lurah, maupun warga masyarakat sekitar," ungkap Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com