Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Satpam Pabrik dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut

Kompas.com - 13/06/2023, 16:51 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Bripka Dinar Ali Hidayat yang bertugas di Polsek Cisompet dikeroyok seorang satpam dan empat calo angkutan kota di depan pabrik bulu mata di bilangan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (7/6/2023).

Dalam waktu beberapa jam, para pelaku pun berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) mengungkapkan, penganiayaan terhadap anggotanya berawal saat Bripka Dinar yang sedang tidak bertugas dan tidak memakai seragam kepolisian melintas di depan pabrik bulu mata untuk menjemput anaknya pulang les belajar.

Baca juga: Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Saat itu, bertepatan dengan waktu pulang pegawai pabrik. Karena situasi jalanan macet, Bripka Dinar berniat membantu mengurai kemacetan.

Dia pun meminta satpam pabrik untuk menertibkan angkot yang parkir di depan pabrik agar kemacetan terurai.

Namun, pelaku justru tidak terima mendapat teguran itu, hingga Bripka Dinar yang membonceng anaknya didorong dan dipukul oleh satpam pabrik bernama Rio Nugraha Saputra (21) hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, menurut Rio, empat orang calo angkot yang mangkal di depan pabrik yang ternyata teman baik Satpam tersebut ikut menganiaya dan mengeroyok Bripka Dinar, hingga dihentikan warga dan karyawan pabrik.

“Karena membawa anak, korban memilih melindungi anaknya, supaya tidak kena pukulan para pelaku,” katanya.

Baca juga: Keroyok Tukang Las di Gresik gara-gara Kaus, 2 Pesilat Jadi Tersangka

Akibat kejadian tersebut, menurut Rio anggotanya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Para pelaku menurut Rio akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1) dan (2), tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasusnya sendiri, saat ini ditangani oleh Polsek Karangpawitan.

“Kita akan cepat proses kasus ini agar penanganan para tersangka bisa dilanjut di pengadilan,” kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com