Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Jabar: PPDB 2023 Harus Kikis Label Sekolah Favorit

Kompas.com - 15/06/2023, 18:07 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB tahun 2023 di Jawa Barat memasuki tahap II yakni jalur zonasi yang dimulai pada 26-30 Juni 2023. Sistem zonasi hadir untuk memeratakan pendidikan dengan mengikis label sekolah favorit.

"Zonasi ini prinsipnya menghindari sekolah favorit. Diharapkan makin ke sini kalau betul prinsip zonasi diterapkan, otomatis input siswa beragam," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno dalam diskusi di Hotel Citarum, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Menurut Yesa, asumsi sekolah favorit di masyarakat bisa mulai dikikis dengan menerapkan sistem pendaftaran siswa yang objektif, akuntabel, dan transparan. 

Baca juga: Jadi Syarat PPDB 2023, Permintaan Surat Keterangan DTKS di Klaten Meningkat, Sehari Capai 500 Orang

"Transparan artinya keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pihak lain. Itu harus dipenuhi peserta didik dan panitia," kata Yesa.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, stigma sekolah favorit tidak akan bisa hilang selama infrastruktur pendidkkan belum merata.

"PPDB ini jadi masalah supply and demand. Sekolah favorit itu sudah gak pakai logika. Misal orangtuanya pernah bersekolah di situ jadi anaknya harus sekolah di sana juga. Hakikatnya karena keterbatasan," tutur Hadi.

Situasi tersebut, kata dia, mendorong para orangtua untuk mengakses berbagai cara agar anaknya bisa belajar di sekolah yang diinginkan, meskipun tidak memenuhi syarat.

"Yang pusing kan orang dinas, banyak titipan seperti itu sangat banyak dan 'naratitip' biasanya orang dihormati. Maka mengetahui kondisi itu, Komisi V sejak tahun lalu menyepakati kami tidak melakukan titip-titipan untuk mengurangi beban psikologis bagi dinas," ungkapnya.

Ia pun meminta Disdik Jabar turut memberi tindakan jika menemukan pegawai yang turut serta memfasilitasi siswa titipan.

"Kalau kepala sekolah merasa ada titipan, abaikan saja. Kami menuntut, kalau ada penyimpangan di dinas apalagi sampai melakukan pungutan, hukum yang tegas. Dengan demikian sekolah tahu bahwa sudah waktunya menghentikan kebiasaan musiman dan yang nitip juga tahu itu ilegal," paparnya.

Baca juga: Ramai Wali Murid Antre Surat DTKS untuk PPDB 2023, Apa Itu DTKS?

Di tempat yang sama Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat Asep Kurnia berpendapat, sistem tes pada siswa dinilai lebih adil daripada zonasi. Sebab, kata Asep, sistem zonasi tidak bisa menghilangkan asumsi sekolah favorit dilihat dari pola pikir masyarakat.

"Tahun depan saya sarankan zonasi dihapus. Lebih baik seperti UTBK lebih fair karena kondisi pendidikan di Jabar saat ini pemerintah belum siap untuk zonasi," jelasnya.(K106-15)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com