Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tani di Cianjur Cabuli Anak 3 Tahun, Aksinya Tepergok Tetangga

Kompas.com - 07/07/2023, 07:53 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial MS (60) mencabuli anak tetangganya yang masih berusia tiga tahun.

Aksi bejat warga Kecamatan Cidaun, Cianjur yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini sempat tepergok tetangganya.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumah saat kondisi tidak ada orang atau sepi.

Baca juga: Seorang Kakek di Cianjur Cabuli Anak Tetangga yang Masih Usia 3 Tahun

"Perbuatan cabul pelaku dilakukan di rumahnya dan ternyata dipergoki salah satu tetangganya," kata Aszhari kepada Kompas.com di Mapolres, Kamis (6/7/2023).

"Saksi ini seorang penyandang disabilitas, tunarungu dan tunawicara. Ia melihat dari luar jendela," sambung dia.

Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana cabul terhadap anak.

Dugaan pedofilia

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, MS diduga mengidap pedofilia.

Pedofilia merupakan gangguan mental yang membuat mereka tertarik secara seksual terhadap anak-anak.

“Pemeriksaan sementara indikasinya itu ya, pedofil,” kata Tono Listianto kepada Kompas.com di mapolres, Kamis (6/7/2023).

Kendati begitu, penyidik masih terus mendalami motif pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak tersebut.

Pelaku tidak mengakui perbuatannya

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas dari polsek setempat menerima laporan dari orangtua korban.

"Sampai saat ini di pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, kita ada saksi atas kejadian ini," ujar dia.

Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan visum terhadap korban menunjukkan ada tanda-tanda bekas kekerasan seksual.

"Kasus ini terungkap saat korban ke orangtuanya mengeluhkan sakit di bagian organ vital," kata Aszhari.

Namun, karena korban masih berusia tiga tahun sehingga belum mampu menceritakan secara lugas kejadian atas apa yang menimpanya tersebut.

Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Tapi kan ada saksi itu, yang kemudian menginformasikan peristiwa yang baru saja dialami korban kepada orangtua korban," ucapnya.

Kaget mendengar penuturan cerita saksi, orangtua korban lantas melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.

"Pelaku kita sangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," ujar Aszhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com