Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus "Revenge Porn" Divonis 6 Tahun Penjara, Alwi Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 14/07/2023, 10:14 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus "Revenge Porn" divonis 6 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Alwi juga mendapat hukuman tambahan yakni dilarang menggunakan internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang.

Merespons vonis tersebut Alwi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, memilih untuk pikir-pikir.

Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun

"Terima kasih yang Mulia, saya pilih pikir-pikir," kata Alwi.

Jawaban pikir-pikir juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, Terdakwa Alwi akan diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Jawaban kemudian akan disampaikan ke PN Pandeglang apakah akan menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

Sidang kasus Revenge Porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana pertama kali digelar pada 16 Mei 2023. Kasus ini kemudian jadi sorotan setelah diviralkan di Twitter oleh kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri.

Iman menyoroti proses sidang yang dinilai janggal dan pihaknya disebut dipersulit.

Jalannya sidang juga sempat beberapa kali dikeluhkan oleh pihak korban, misalnya pada 11 Juli 2023 yang seharusnya jadwal sidang putusan, namun tiba-tiba ditunda dengan alasan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Baca juga: Alwi Maolana, Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Sidang putusan atau vonis kemudian dijadwalkan ulang pada 13 Juli 2023.

Vonis terhadap Alwi sama dengan tuntutan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Namun dalam sidang vonis, Alwi mendapat hukuman tambahan larangan akses internet selama 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com