BANDUNG,KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana scam jaringan internasional.
Pelaku berinisial FJ (32) melakukan penipuan dengan mengaku sebagai perempuan dan merugikan korban berinisial L hingg lebih dari Rp 500 juta.
Kasus ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2023. Saat itu korban mendapatkan pesan dari seorang perempuan di media sosial Instagram yang mengaku bernama Olivia. Setelah akrab, perbincangan beralih ke pesan singkat WhatsApp.
Korban kemudian ditawari pekerjaan sampingan oleh pelaku yang mengaku bernama Olivia dengan mendaftar sebagai member dan mengakses sebuah situs bernama shopifyvipchanel.com.
Baca juga: Marak Kasus Online Scam, Kemenlu Tangani 2.438 Korban Selama 3 Tahun Terakhir
”Akhirnya korban mengunjungi situs yang menawarkan beberapa macam barang dagangan yang minta di-like dan lain sebagainya.” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Korban yang terbujuk, kemudian diminta berinvestasi melalui situs tersebut mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 150.000.000 secara bertahap, sampai akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp 587.000.000.
Akan tetapi, usai mengikuti arahan pelaku, korban malah tak dapat menarik (withdraw) uang deposit maupun komisi yang dijanjikan pelaku.
"Pelapor terjebak bujukan untuk menanamkan investasi dalam satu aplikasi. Aplikasinya saat ini sudah off. Modusnya investasi, uang deposit keuntungan yang dijanjikan tak bisa ditarik," kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto.
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku FJ yang ditangkap pada 4 Juli 2023 di Medan, Sumatera Utara.
Polisi juga melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa uang korban dibawa ke Kamboja.
"Pelaku utamanya ada di sana (Kamboja), sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia, dari pelaku utama tersebut, berhasil kami tangkap di Medan," ucapnya.
Menurutnya, korban terbujuk rayu pelaku untuk berinvestasi pada situs tersebut. Hasil pemeriksaan tersangka, ini jaringan kejahatan penipuan online (Scam) berskala International dan tersangka ini bertugas sebagai translater dari Bahasa Mandarin ke Indonesia terhadap pekerja WNI yang berada diluar negeri.
”Di mana Bahasa, kalimat dan kata terjemahan berisi rangkaian metode, cara, tipuan (trick) dari sindikat kejahatan terorganisir yang harus dilakukan oleh para pekerja terhadap sasaran korban yang akan ditipu," ucapnya.
"Dengan memandu keberangkatan WNI dari Medan ke luar negeri serta menyediakan akun bank/rekening dari Medan kemudiam dimasukkan ke handphone berupa M- Banking, lalu dibawa keluar negeri kemudian rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan (scam)," sambung Ibrahim.
Baca juga: Saling Bantah Tuduhan Mario Teguh dan Pemilik Merek Skincare Terkait Dugaan Penipuan Endorsement
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bundel bukti transfer, satu bundel screenshoot percakapan media telekomunikasi whatsapp, satu bundel screenshot link https://shopifyvipchanel.com/signup, satu unit handphone merk Iphone XR, satu unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan satu buah paspor atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a) ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penajara maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.