GARUT, KOMPAS.com – Jumlah anak menikah di Kabupaten Garut setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas 1A Garut.
Dari data Pengadilan Negeri Garut, sejak 2019, ada 166 perkara dispensasi nikah. Angka ini melonjak tajam pada 2020 di mana perkara dispensasi nikah mencapai 564.
Pada 2021 terjadi penurunan menjadi 530 perkara dan kembali naik pada 2022 sebanyak 582 kasus.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pernikahan Anak Jadi Pemicu Stunting
“Tahun ini, sampai bulan Juli sudah ada 247 perkara dispensasi nikah,” jelas Asep, Humas Pengadilan Agama Garut di Pengadilan Agama Garut, Kamis (27/7/2023).
Agus mengakui, perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur, setiap tahunnya meningkat.
Pengadilan Agama, memutus perkara dispensasi nikah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah.
Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran
Perma tersebut mengatur syarat pengajuan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur hingga tata laksana persidangan. Salah satunya mengatur rekomendasi-rekomendasi dari pihak-pihak lain yang jadi bahan pertimbangan pengadilan memutus permohonan dispensasi.
“Salah satu syaratnya, yang mengajukan dispensasi harus orangtua calon pengantin, kita juga meminta ada rekomendasi dari dokter kandungan, psikolog, dan lembaga lainnya,” kata Asep.
Asep mengaku, rekomendasi ini terkadang sulit dipenuhi pemohon karena faktor biaya. Misal, rekomendasi dari dokter ahli kandungan atau psikolog yang berbiaya tinggi.
“Memang kebanyakan pemohonnya masyarakat kurang mampu, tapi ada juga yang mampu dan kita meminta rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan Perma,” katanya.
Asep mengaku, saat ini Pengadilan Agama Garut tengah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai surat rekomendasi yang dibutuhkan untuk pemberian dispensasi.
Sebab Pengadilan Agama Garut, tidak begitu saja mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Semua tahapan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini harus dipenuhi sehingga banyak permohonan dispensasi nikah yang dicabut setelah Pengadilan Agama memberi pemahaman kepada pemohon.
“Jadi kita juga memberi pemahaman kepada pemohon soal bahaya kesehatan reproduksi sampai KDRT,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.