Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bandung Dilarang Gunakan Ruas Jalan untuk Minta Sumbangan Agustusan

Kompas.com - 03/08/2023, 21:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang HUT RI ke-78 tak sedikit warga di Kabupaten Bandung meminta sumbangan hingga ke jalan raya dan membuat arus lalu lintas di beberapa lokasi macet.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau warga yang meminta sumbangan jelang Hari Kemerdekaan tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Jadi saya tegaskan yang enggak boleh itu meminta sumbangan yang menyebabkan kelancaran lalu lintas terganggu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Temukan Menu Kopi Ganja dan Siap Ekspor ke Thailand, Pria di Bandung Ditangkap

Ia menyebut, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, apabila meminta sumbangan hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu.

"Kalau itu mengganggu kelancaran lalu lintas, itu ada pelanggaran hukumnya. Sebaiknya jangan sampai di tengah jalan," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperingatkan agar proses meminta sumbangan tidak bersifat memaksa.

Baca juga: 2 Pemalak Penjual Nasi Goreng di Bandung dengan Sajam Ditangkap

Selain merugikan masyarakat, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung nantinya.

"Minta sumbangan dengan paksaan atau ancaman, apalagi ancaman kekerasan, kalau enggak dikasih marah-marah, ini yang enggak boleh," beber dia.

Kusworo menilai, sebagai warga negara yang baik, meminta sumbangan harus secara sukarela dan tanpa tekanan.

Menurutnya, memberikan sumbangsih untuk perayaan Hari Kemerdekaan merupakan tindakan yang sah.

Namun, seandainya tidak diberi, jangan sampai ada tindakan pemerasan apalagi hingga menjurus ke tindakan kekerasan.

"Seandainya tidak memberi pun yang minta sumbangan juga enggak boleh marah, enggak boleh maksa dan enggak boleh meras," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, penggunaan fasilitas jalan untuk kegiatan meminta sumbangan dengan dalih kegiatan apapun termasuk kegiatan Agustusan.

"Gangguan fungsi jalan ada di Pasal 214 UUD 22 Tahun 2009 dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta," kata Anom.

Anom mengimbau agar sarana prasarana yang berhubungan dengan arus lalu lintas agar tidak digunakan untuk kegiatan seperti itu. 

"Jadi berdasarkan hal tersebut, tentunya sekali lagi mengingatkan agar tidak menggunakan fungsi jalan untuk sarana meminta bantuan. Apalagi kalau sampai berakibat atau berimbas terjadinya kecelakaan terhadap pengguna jalan, baik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua atau pejalan kaki," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com