BANDUNG, KOMPAS.com - Kopi ganja buatan seorang barista berinisial IP alias Inam (46) asal Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat tidak diracik dengan eksperimen sederhana.
Inam melakukan percobaan dengan riset serius, membandingkan rasa kopi ganja ala menu kopi di coffee shop Thailand untuk selanjutnya dicoba diracik di kediamannya.
"Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Pelaku mengaku akan menjual racikannya di Thailand.
Baca juga: Polisi Tangkap Tukang Jahit yang Tanam 8 Pohon Ganja di Rumahnya
Ide pembuatan kopi ganja ini berangkat dari pengalaman Inam yang meminum kopi campur abu ganja. Peristiwa tak sengaja mencampurkan abu ganja dengan air kopi itu kemudian dieksplor dengan meracik kopi dengan daun ganja kering untuk selanjutnya diseduh.
"Awalnya itu pelaku sedang mengisap ganja, abunya itu jatuh ke kopi dan sama dia coba diminum. Dari situ, karena merasa ada efeknya mulai meracik kopi dengan ganja langsung," papar Tanwin.
Dari keterangan pelaku, kopi ganja ini berencana akan serius diproduksi dan diedarkan di Thailand. Sementara di Indonesia, Inam mengaku hanya sebatas bereksperimen di kediamannya.
"Dia ngakunya mau ke Thailand lagi buat jual barangnya di sana. Nah kalau di sini barangnya baru buat tester saja," sebut Tanwin.
Tanwin menjelaskan, kegiatan eksperimen kopi ganja ini keburu terendus polisi sebelum Inam memperjualbelikannya.
Kasus kopi ganja ini ditemukan dari terungkapnya kasus seorang pengedar narkotika berinisial YS yang kedapatan mengantongi 10 paket sabu di Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Baca juga: Temukan Menu Kopi Ganja dan Siap Ekspor ke Thailand, Pria di Bandung Ditangkap
"Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil interogasi YS ini pernah jual sabu kepada IP (Inam)," jelas Tanwin.
Dari informasi itu kemudian polisi mendapati Inam dan barang bukti berupa ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram di kediamannya.
"Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini," tandasnya.
Atas hal itu, Inam diamankan polisi dan dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.