Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tukang Jahit yang Tanam 8 Pohon Ganja di Rumahnya

Kompas.com - 03/08/2023, 20:38 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang tukang jahit, LD (41), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung, lantaran menanam ganja di dalam rumahnya di Cicendo, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tertangkapnya LD, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan RR (19) dan MF (24). 

Dua orang ini merupakan tersangka kepemilikan ganja yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung di Taman Kopo Indah, Margahayu, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Temukan Menu Kopi Ganja dan Siap Ekspor ke Thailand, Pria di Bandung Ditangkap

"RR dan MF kedapatan memiliki ganja 6 paket ganja, seberat 100, 97 gram. Ternyata ia mendapatkannya dari LD," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (3/8/2023).

Informasi dari RR dan MF akhirnya terus dikembangkan oleh pihaknya. Hingga akhirnya keduanya tersangka tersebut mengaku mendapatkan ganja dari LD.

"Ketika ditanya dapat ganja dari mana, dia ngaku dari tersangka lain, dan saat dicek ke lokasi ternyata di dalam rumahnya dia nanam sendiri," kata Kusworo.

Baca juga: Kronologi Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Pesanan Anak

Awalnya, jelas dia, LD hanya mencoba-coba menanam ganja. Kusworo menyebut LD tak mempertimbangkan jika bibit ganja tersebut sukses tumbuh atau tidak.

"Dikasih bibit dari temannya, ternyata tumbuh, sebab mungkin dia juga pemakai jadi coba-coba," jelas dia.

Pohon ganja yang ditanam di rumahnya tersebut dirawat oleh LD selama 6 bulan.

"Pengakuannya panen baru satu kali yang ini saja," tuturnya.

LD menanam pohon ganja sebanyak  8 pohon, 4 pohon sudah kering dan dipanen, dan 4 pohon lainnya masih tumbuh berdaun.

Atas perbuatannya, menyimpan dalam bentuk tanaman, itu dikenakan pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Kemudian kami juga jerat dengan Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com