BANDUNG,KOMPAS.com - Polda Jabar kembali mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Ada empat orang saksi yang dipanggil ke Mapolda Jaba, beberapa merupakan saksi baru.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan empat orang saksi. Diharapkan dengan progres ini makin intens melakukan penggalian kemudian melakukan pengungkapan kasus ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Menurut Ibrahim, keempat saksi ini merupakan orang terdekat dan keluarga korban. Namun, ia tak menjelaskan detail siapa saksi yang dipanggil hari ini.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kembali Diusut, Harapan Baru bagi Keluarga
"Empat saksi orang dekat korban, keluarga korban, atau di luar lingkungan keluarga," ucapnya.
"Data belum bisa diekspos. Ini masalah menjaga stabilnya pemeriksaan sehingga kami hanya bisa menginformasikan jumlah dan progres kasus ini," tambahnya.
Dari keempat saksi saat ini, kata Ibrahim, ada beberapa saksi yang merupakan saksi baru.
"Ada saksi baru, ada saksi lama. Bertahap pengambilan keterangan bersifat pro justicia tapi merupakan interogasi," ucapnya.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa belum lama ini, polisi telah memeriksa 15 saksi lainnya.
"Rabu kemarin telah dipanggil 15 orang saksi, dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Ibrahim mengatakan, pihak kepolisian belum dapat mengungkap hasil penyelidikan ke publik dengan alasan menjaga kestabilan proses penyidikan dan penyelidikan.
"Tetapi kalau 15 saksi kemarin hasil pemeriksaan tambahan dan 4 ini pemeriksaan tambahan terhadap saksi lama," ucapnya.
Dengan begitu, total saksi yang baru-baru ini telah dilakukan pemeriksaan adalah 19 saksi.
"19 saksi saksi tambahan. 15 (saksi) Rabu kemarin dan 4 (saksi) hari ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Subang digegerkan dengan temuan mayat Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Dalam perjalanannya, kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.