BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir berinisial EG hingga tewas.
Para pelaku diketahui berinisial HBS (30), FS (54) dan HS (46).
Kepala Kepolisian Sektor Lengkong Kompol Atep Suhendi menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di sebuah tempat karaoke di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (21/5/2023).
Baca juga: 3 Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam 1 Tahun Penjara
Keributan yang melibatkan pelaku di tempat karaoke ini di dengar warga dan korban yang mencoba untuk melerai.
Namun, EG malah menjadi dikeroyok para pelaku. Salah satu pelaku, HBS mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga mengalami luka di bagian perut.
"Dilakukan penusukan di bagian perut," ucap Atep saat rilis di Mapolsek Lengkong, Selasa (8/8/2023).
EG kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat dilakukan perawatan. Setelah empat hari menjalani perawatan EG dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pacar Mengaku Diancam, Mahasiswa di Bangka Pukul Juru Parkir dan Dipolisikan
Polisi kemudian mengejar dan akhirnya menangkap pelaku di beberapa lokasi berbeda, salah satu pelaku bahkan dihadiahi timah panas di kakinya.
"Tiga orang diamankan, satu di amankan di Ujun Berung Kota Bandung, satu di Garut, satu lagi di wilayah Bali, yang diberi tindakan tegas ini Saudara HBS, dia yang melakukan penusukan," kata Atep.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.