Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Sukabumi Tewaskan 1 Pelajar, 1 Pelaku Ditangkap

Kompas.com, 11 Agustus 2023, 08:48 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja F (17) dari wilayah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (10/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Remaja pria tersebut diamankan menyusul tewasnya remaja A (18) yang diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku F diduga melakukan tawuran, duel bersama korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis petang.

Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Tengah Jalan Sukabumi, Diduga Korban Tawuran

Selain menangkap pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) juga telah mengamankan barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan baju yang digunakan pelaku saat aksi tawuran.

"Pelaku ini sudah bukan pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah, drop out (DO)," tutur Ari.

Menurut Ari aksi tawuran antar pelajar dari dua sekolah berbeda ini melibatkan sekitar 10 orang. Di antaranya terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sama-sama membawa senjata tajam.

Sebelum terjadi tawuran, kedua kelompok pelajar tersebut janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Komunikasi kedua belah pihak memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp Group (WAG).

"Mereka juga menentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadi duel antara korban dengan pelaku," ujar dia.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.

"Saat ini kami masih terus mendalami perkaranya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Ari.

Baca juga: Tawuran Marak di Jaksel, Polisi: Saat Kami ke TKP, Massa Sudah Bubar

Diberitakan sebelumnya seorang pelajar berinisial A (18) tewas setelah diduga terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria tergeletak di Jalan Palabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh

"Hasil penyelidikan, orang yang tergeletak merupakan pelajar SMK swasta yang diduga korban tawuran pelajar," ungkap Ari kepada awak media setelah konferensi pers perkara pengungkapan narkoba di Sukabumi, Rabu (9/8/2023).

"Korban mengalami luka robek pas pangkal paha sebelah kiri hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah," sambung dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau