Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Sukabumi Tewaskan 1 Pelajar, 1 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2023, 08:48 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja F (17) dari wilayah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (10/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Remaja pria tersebut diamankan menyusul tewasnya remaja A (18) yang diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku F diduga melakukan tawuran, duel bersama korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis petang.

Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Tengah Jalan Sukabumi, Diduga Korban Tawuran

Selain menangkap pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) juga telah mengamankan barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan baju yang digunakan pelaku saat aksi tawuran.

"Pelaku ini sudah bukan pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah, drop out (DO)," tutur Ari.

Menurut Ari aksi tawuran antar pelajar dari dua sekolah berbeda ini melibatkan sekitar 10 orang. Di antaranya terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sama-sama membawa senjata tajam.

Sebelum terjadi tawuran, kedua kelompok pelajar tersebut janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Komunikasi kedua belah pihak memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp Group (WAG).

"Mereka juga menentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadi duel antara korban dengan pelaku," ujar dia.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.

"Saat ini kami masih terus mendalami perkaranya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Ari.

Baca juga: Tawuran Marak di Jaksel, Polisi: Saat Kami ke TKP, Massa Sudah Bubar

Diberitakan sebelumnya seorang pelajar berinisial A (18) tewas setelah diduga terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria tergeletak di Jalan Palabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh

"Hasil penyelidikan, orang yang tergeletak merupakan pelajar SMK swasta yang diduga korban tawuran pelajar," ungkap Ari kepada awak media setelah konferensi pers perkara pengungkapan narkoba di Sukabumi, Rabu (9/8/2023).

"Korban mengalami luka robek pas pangkal paha sebelah kiri hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com