Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ekspedisi Mabuk dan Jambret Seorang Anak di Bandung, Uang Rampasan Rp 7.000

Kompas.com - 14/08/2023, 17:02 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan RFA (30), pelaku penjambretan anak di bawah umur di Jalan Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI) III Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penjambretan yang terjadi pada Rabu 9 Agustus 2023 itu, videonya viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk. 

Baca juga: Marak Penjambretan di Blitar, Wakapolres: Tolong Warga Jangan Lapor ke Facebook

"Betul, pelaku itu melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol, jadi setengah mabuk," ujar Olestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Oliestha menyebut, saat kejadian, korban baru selesai bermain sepeda di dekat rumahnya.

Saat korban tengah mendorong sepedanya, tiba-tiba dari arah berlawanan datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.

"Korban itu sedang mendorong sepedanya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas korban yang sedang dipakainya," terang dia.

Baca juga: 2 Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Sudah Beraksi 42 Kali

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran butuh uang untuk melanjutkan pesta miras.

"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasannya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber dia.

Ia menambahkan, pelaku merupakan salah satu kurir perusahaan ekspedisi. Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dan sudah bebas.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," ucap dia.

Hasil Jambretan Rp 7.000 

Oliestha mengungkapkan, nominal uang hasil jambretan hanya Rp 7.000. Pelaku mengaku sempat melihat korban memasukan uang sebesar Rp 50.000 ke dalam tas nya.

Lantaran melihat itu, pelaku langsung merampas paksa tas korban dan menyebabkan korban luka di bagian leher.

"Uangnya akan digunakan untuk menambah membeli minuman keras," ujar Oliestha.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi penjambretan terekam kamera CCTV dan viral di sosial media terutama Instagram.

Dalam video tersebut, terlihat seorang anak perempuan tengah mendorong sepedanya, kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor mendekati anak perempuan tersebut.

Kemudian, pelaku merampas dengan paksa tas yang dibawa korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com