BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 1.176 narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 24 napi di Bogor yang langsung dinyatakan bebas murni.
"Pada momen peringatan HUT Ke-78 RI, sebanyak 1.176 orang Warga Binaan Lapas Cibinong mendapatkan remisi umum dan di antaranya sebanyak 24 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini," ucap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Usman Madjid usai memberikan simbolis remisi umum di lingkungan Pemkab Bogor, Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: 122 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
Penyerahan remisi dilaksanakan pada kegiatan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bogor bertempat di Lapangan Tegar Beriman.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mendampingi Kalapas Cibinong, Usman Madjid untuk memberikan simbolis remisi kepada ribuan napi.
"Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Warga Binaan Lapas Cibinong," tutur dia.
Baca juga: Bayi Tertukar di Bogor, Perawat dan Bidan Diperiksa Selama 10 Jam dan Ditanyai tentang Gelang
Adapun rincian remisi yang didapat, yaitu RU I sebanyak 1.147 orang, RU II (Langsung Bebas) sebanyak 24 orang dan RU II (Menjalani Sub Denda) sebanyak 5 orang.
Usman menyebutkan, besaran remisi bervariatif. Sebanyak 30 orang napi mendapatkan remisi 6 bulan, 87 orang remisi 5 bulan, 338 orang remisi 4 bulan, 355 orang remisi 3 bulan, 192 orang remisi 2 bulan, dan 174 orang remisi 1 bulan.
"Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana," ujar Usman.
Seluruh napi dipastikan telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Para warga binaan yang langsung bebas hari ini kembali menjadi anak bangsa yang bertobat.
Ia berharap, semoga para napi yang bebas ini bertanggung jawab untuk diri sendiri, keluarga, sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.