BANDUNG, KOMPAS.com - Yana Akhmad, Plt Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mengatakan, manajemen RSHS akan memberi sanksi bagi para perundung calon dokter spesialis.
Hal itu disampaikan Yana untuk merespons teguran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Ada Praktik Perundungan, Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit Termasuk RSCM
Seperti diketahui, RSHS merupakan salah satu rumah sakit yang ditegur Kemenkes terkait praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit.
Baca juga: 7 Bentuk-bentuk Perundungan Dunia Maya dan Cara Mencegahnya
Yana menyebut mayoritas perudungan dilakukan secara verbal.
"Manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3x24 jam sejak informasi ini diturunkan," kata Yana dalam keteranganya, Jumat (18/8/2023).
Yana mengatakan, selain memberikan sanksi, manajemen rumah sakit juga akan melakukan pencegahan perundungan.
Di antaranya dengan sosialisasi anti-perundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik, penandatanganan pakta integritas anti-perundungan, membuat buku pedoman anti-perundungan, dan membuat kanal pelaporan perundungan yang telah disosialisasikan terhadap seluruh civitas hospitalia.
RSHS juga bekerja sama dengan FK Unpad dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah perundungan, serta meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menegur tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit.
Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes dari kanal pengaduan.
Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.
Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.