Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Videonya Viral, Bapak Aniaya Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap

Kompas.com, 29 Agustus 2023, 13:54 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (34), pelaku penganiayaan anak kandung ditangkap Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023) malam.

Sebelumnya video aksi penganiayaan bapak terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun sempat viral di media sosial sejak Minggu (27/08/2023) pagi.

Baca juga: Kadispenad: Kasus Oknum TNI Culik dan Aniaya Warga Awalnya Dilaporkan ke Polda Metro

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari viralnya video penganiayaan anak. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari berbagai pihak.

"Kepala Polsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/8/2023).

"Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya," sambung dia.

Maruly menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan pertanian merasa kesal terhadap anaknya karena rewel dan terus merengek meminta jajan.

Sedangkan istrinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi Arabia sudah 1,5 tahun.

"Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan," tutur dia.

Pelaku lanjut Maruly, langsung menggendong korban dan membawa pulang ke rumahnya. Saat di rumah, korban kembali menangis dan merengek terus meminta jajan.

Lalu, pelaku yang dalam kondisi capai menganiaya korban. Aksi penganiayaan terhadap anaknya itu juga direkam oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Video hasil rekamannya itu diunggah pelaku ke laman Facebook miliknya. Lalu video tersebut viral di dunia maya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 pukul  09:00 WIB.

"Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek," ujar Maruly.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Culik Korban dan Aniaya hingga Tewas

Atas perbuatannya, lanjut Maruly, pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 80 ayat 1 jouncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancamannya hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 72 juta," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Bandung
Tanggul Hotel di Puncak Bogor Longsor, 3 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Tanggul Hotel di Puncak Bogor Longsor, 3 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Bandung
Rumah Tersambar Petir di Cisomang, Bandung Barat, Penghuni Luka Tertimpa Plafon
Rumah Tersambar Petir di Cisomang, Bandung Barat, Penghuni Luka Tertimpa Plafon
Bandung
Kakorlantas Polri Pastikan Jalur Puncak Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Kakorlantas Polri Pastikan Jalur Puncak Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Bandung
Kakorlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kakorlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau