KARAWANG, KOMPAS.com-Tim Sanggabuana Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, membekuk dua pemuda yang mengelola situs judi online yang sebagiaan besar penggunanya ibu rumah tangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, keduanya, SN (25) dan AT (28) ditangkap berbarengan pada 19 Agustus 2023.
"Para pejudi ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat," ujar Tomy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Promosikan Judi Online lewat Medsos, 4 Remaja Putri di Bandung Ditangkap
Tomy mengatakan, kedua tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu. Omzetnya sebenarnya terbilang kecil.
Namun karena pemasangnya kebanyakan ibu rumah tangga, aksi keduanya membuat masyarakat resah.
"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900.000 hingga Rp 1 juta," kata Tomy.
Modusnya, kata Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempat tersangka.
Keduanya menawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, dengan iming-iming kemenangan yang cukup besar.
"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Tomy.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Online, Selebgram asal Aceh Ditangkap
Dari tangan dua buruh harian lepas ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, empat buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.
Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi jika uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.
"Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian," ujar Tomy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.