Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Untung Rp 8 Juta Per Hari, 2 Penambang Ilegal di Sumedang Ditangkap

Kompas.com, 4 September 2023, 16:02 WIB
Aam Aminullah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua pengelola tambang pasir ilegal di wilayah Dusun Cileuksa, Desa Legokkaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua tersangka kasus tambang ilegal tersebut yaitu inisial HH dan U, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, 3 Penambang Timah Laut di Babel Tewas Kecelakaan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan operasional tambang ilegal di lokasi tersebut selama dua bulan, sejak bulan Juli-Agustus 2023.

"Dari luas lahan 16 hektar, selama kurun waktu 2 bulan itu, kedua tersangka ini telah melakukan penambangan seluas 14 bata (2 hektar)," ujar Ibrahim saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) siang.

Ibrahim menuturkan, dari luas lahan tambang ilegal tersebut, masing-masing pelaku meraup untung Rp 8 juta dalam sehari.

Total tersebut, dari hasil penjualan pasir, di mana rata-rata bisa menghasilkan 15 truk pasir siap jual setiap harinya.

"Dalam sehari mereka meraup untung Rp 8 juta, dalam sebulan Rp 240 juta, dan dalam 2 bulan ini mereka bisa meraup untuk Rp 480 juta," tutur Ibrahim.

Ibrahim menyebutkan, kedua tersangka merupakan pengelola tambang galian C di dua lokasi di wilayah Cileuksa.

"Dua pelaku ini pengelola di lokasi tambang, sedangkan lahannya ini merupakan aset atau carik Desa Legokkaler," sebut Ibrahim.

Terkait hal ini, kata Ibrahim, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak terkait lainnya (dari Pemerintah Desa/Pemkab Sumedang) dalam kasus tambang ilegal ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Sumedang ini," ujar Ibrahim.

Baca juga: 3 Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Batu di Banyumas

Ibrahim menuturkan, kasus tambang ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat. Di mana, sebelumnya ada makam warga setempat yang terbongkar dengan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

"Ada makam warga yang terbongkar akibat aktivitas tambang ilegal ini, selain itu warga setempat juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang di wilayah ini," tutur Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 3 unik ekskavator, 1 unit ayakan pasir, 1 bundel nota penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 3.6 juta.

"Para pelaku dijerat UU Nomor 3/2020 dan Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kami mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena akan berdampak buruk pada lingkungan, yang dapat berakibat terjadinya hal tidak diinginkan seperti bencana alam," kata Ibrahim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau