KOMPAS.com-Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.
Tidak dijelaskan lebih lanjut jenis perangkat lunak yang dimaksud.
Baca juga: Selalu Kalah Judi Slot, Seorang Pria di Kubu Raya Nekat Bobol 6 Rumah Warga
AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.
"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
Baca juga: Ibu Bunuh Diri di Tasikmalaya, Tetangga: Dia Curhat Anaknya Kecanduan Judi Slot
Setelah proses pemberkasan selesai, kedua orang tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk disidangkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.