CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi menetapkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial RP (15) sebagai tersangka kasus kekerasan.
RP disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara.
“Melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto kepada Kompas.com di mapolres, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Sepeda Motor Ditendang hingga Jatuh, 2 Pelajar di Cianjur Tewas
Sementara lima pelajar lainnya yang sempat diamankan dan turut diperiksa dipulangkan karena tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
“Dipulangkan karena statusnya (pemeriksaan) sebagai saksi,” ujar dia.
Tono menyebutkan, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan tersebut sebatas usil.
“Memang pelaku ini suka berulah, tak hanya ke korban, tapi ke siapa saja (pelajar) yang lewat,” ujar Tono.
Sebelumnya, dua pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berimisial DP (13) dan WF (13) tewas usai terjatuh dari atas sepeda motor.
Baca juga: Kronologi 2 Pelajar MTs di Cianjur Tewas Usai Motor Ditendang hingga Terjatuh
Kedua pelajar MTs asal Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Cianjur itu mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras ke aspal.
Informasi dari polisi, sepeda motor korban oleng hingga terjatuh setelah diduga ditendang pelajar lain saat berpapasan di jalan.
Berselang dari kejadian, polisi mengamankan enam orang pelaku, sementara jenazah kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.