Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Kompas.com, 16 Mei 2024, 17:36 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Berkas dukungan Aceng HM Fikri menjadi calon perseorangan dikembalikan KPU Garut. Pasalnya berkas tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan Pilkada Garut 2024.

Tak terima dengan itu, pria yang akrab disapa Aceng Fikri ini pun mengajukan sengketa proses Pilkada Garut ke Bawaslu Kabupaten Garut.

"Saya tidak terima, makanya saya ajukan sengketa proses ke Bawaslu," tegas Aceng Fikri saat ditemui di kediamannya di daerah Copong, Garut, Kamis (16/5/2024). 

Baca juga: Gagal Input Data Dukungan, Aceng Fikri Terancam Gagal Jadi Calon Anggota DPD

Aceng menegaskan, berkas dukungan yang diserahkan ke KPU sudah dikumpulkannya sejak beberapa bulan lalu.

Jumlahnya sudah memenuhi batas minimal yang ditetapkan KPU, sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT atau 129.000 lebih berkas dukungan. Namun, waktu yang diberikan KPU tidak lebih dari 4 hari untuk memprosesnya.

"KPU baru sosialisasi soal calon perseorangan tanggal 8 Mei kemarin, tanggal 12 batas akhir penyerahan berkas dukungan," ungkap dia.

Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Sosialisasi yang diberikan KPU, menurut Aceng, hanya sebatas tahapan pencalonan dari mulai penyerahan berkas hingga pendaftaran calon. Sementara teknis pemrosesan dukungan tidak dijelaskan lebih lanjut. 

"Jadi sosialisasi tanggal 8 kemarin itu, akhirnya jadi bimtek juga, setelah itu kita baru diberi Silon untuk meng-upload dukungan, silon ini juga sudah ditutup sebelum batas akhir penyerahan berkas," ungkap dia.

Dengan batas waktu yang mepet dan tidak adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU, sulit bagi pasangan calon perseorangan bisa memproses dukungan yang telah mereka dapat.

"Edaran (SE) dari KPU soal bentuk dukungan yang akan dimasukan ke KPU saja baru keluar tanggal 12, jadi bisa bentuk silon, fisik, dan soft copy, saya bawa semua itu saat menyerahkan dukungan," ungkap dia.

Kemudian format dokumen dukungan baru didapat tanggal 8. Sejak tanggal itu, dirinya menginput data pendukungnya ke dalam format formulir dukungan yang telah ditetapkan KPU. Tiap dukungan, harus ada dua surat pernyataan yang dilengkapi KTP pendukung.

Setelah itu, dokumen dukungan harus difoto, kemudian filenya dikonversi menjadi format pdf dengan nama file sesuai dengan nama pendukung dalam KTP atau NIK. setelah itu, dokumen pdf tersebut diunggah dalam silon.

"Bayangkan, di rumah saya siapkan 17 printer dan saya beli kertas buat cetak formulir dukungan sampai saya borong habis kertas di toko-toko buku di Garut, 520 rim lebih," ucap dia.

Karena waktu tidak mencukupi, tanggal 11 Mei malam, dirinya memutuskan memasukkan berkas dukungan yang telah diprosesnya ke KPU meski belum memenuhi batas minimal.

Aceng mengambil langkah tersebut setelah berkoordinasi dengan sekretariat KPU dan mendapat petunjuk agar berkas dukungan yang ada terlebih dulu didaftarkan ke KPU.

"Setelah kordinasi dengan sekretariat KPU, kita diminta mendaftarkan saja dulu dukungan yang telah selesai," katanya.

Aceng menegaskan, dengan batas waktu yang tidak lebih dari empat hari, sulit bagi calon perseorangan manapun untuk memenuhinya karena batas minimal dukungan dalam Pilkada Garut lebih dari 129.000. 

"Jadi KPU juga harus bijak, jangan samakan dengan Banjar yang DPT-nya sedikit, Garut DPT-nya hampir 2 juta," katanya.

Aceng berharap, dari sengketa proses yang diajukannya, ada sidang mediasi yang digelar Bawaslu hingga ada tambahan waktu baginya untuk memproses berkas dukungan yang telah disiapkannya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau