KARAWANG, KOMPAS.com-Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online. Salah satunya, perempuan berinisial OM.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, perempuan berusia 49 tahun merupakan warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
"OM ini merupakan residivis juga dari kasus judi," kata Tomy di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita
Dalam sebulannya OM bisa mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000. Modusnya mengajak warga memasangkan nomor togel di link judi online melalui handphonenya.
Bandar judi online lainnya adalah DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.
"Keduanya kita tangkap dalam operasi pekat yang dilaksanakan selama 10 hari. Semuanya kita tangkap berdasarkan bantuan dari informasi masyarakat," kata Tomy.
Baca juga: Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000, dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi berharap hukuman tersebut membuat kedua bandar judi jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.