Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Lereng Pegunungan Sanggabuana Serahkan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 02/10/2023, 15:23 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang warga di Karawang, Muhamad Sayegi Dewa memfasilitasi penyerahan sukarela dua satwa dilindungi dari masyarakat lereng Pengunungan Sanggabuana. 

Dua satwa itu terdiri dari 1 ekor anak julang emas (Rhyticeros undulatus) dan landak jawa (Hystrix javanica), hasil tangkapan masyarakat di Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

Dewa mengarahkan warga menyetagkan dua ekor satwa dilindungi dari Pegunungan Sanggabuana tersebut ke personel Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) didampingi dua kader Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Baca juga: Isu Kematian Massal Satwa Liar di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Babi Sulawesi Ditakutkan Ikut Terdampak

 

Dua satwa ini kemudian diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 4 Purwakarta. 

"Tapi masyarakat yang sudah diedukasi akhirnya mau menyerahkan pada Sabtu (30/9/2023). Jadi sementara kita titipkan ke Ranger SCF yang kebetulan beberapa personelnya merupakan kader konservasi dari BBKSDA Jawa Barat. Senin nanti akan langsung dikirim ke BBKSDA," ujar Dewa di Karawang, Senin (2/10/2023). 

Direktur Eskekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fu’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan BBKSDA SKW 4 sebelum penyerahan sukarela ini. 

Baca juga: BKSDA Maluku Lepas Liarkan 30 Ekor Satwa Liar ke Habitatnya di Pulau Seram

“Hanya saja karena masyarakat kemudian langsung menyerahkan hari ini, jadi kita didampingi oleh dua orang personil ranger yang juga merupakan kader konservasi," ujar Solihin dalam keterangannya. 

Solihin menyambut baik Dewa dan tokoh masyarakat yang mau ikut mengedukasi masyarakat tentang konservasi di Sanggabuana.

Namun dengan adanya penyerahan sukarela ini, berarti masih banyak masyarakat yang berburu satwa langka di Sanggabuana. 

“Idealnya memang tidak ada penyerahan satwa langka dilindungi dari masyarakat karena tidak ada perburuan. Ini menandakan masyarakat masih banyak yang berburu satwa langka dilindungi di Sanggabuana," katanya. 

Namun,  jika masyarakat mau melakukan penyerahan sukarela satwa dilindungi, SCF siap fasilitasi untuk melapor ke BBKSDA Jawa Barat.

Jika masih melakukan perburuan satwa dilindungi dan tidak mau menyerahkan ke BBKSDA, pemburu bisa dilaporkan ke polisi dan dipidanakan sesuai proses hukum. Seperti halnya  proses hukum kepada pedagang primata dilindungi di Bogor.

Solihin mengatakan, julang emas dalam IUCN Red List masuk dalam kategori Vulnerable (VU) dan Appendiks 2 CITES, serta masuk dalam satwa dilindungi sesuai Permen 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sedangkan landak jawa dalam IUCN Red List masuk dalam kategori Least Concern (LC) dan Appendiks 3 CITES. 

Di Pegunungan Sanggabuana dalam laporan SCF terdapat 41 jenis satwa langka dilindungi yang masuk dalam satwa dilindungi dalam Permen 106 Tahun 2018.

Selain jenis mamalia, juga ada 165 jenis burung yang berhasil diidentifikasi oleh SCF. Termasuk 5 jenis primata, karnivora besar, yaitu macan tutul jawa atau Panthera pardus melas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com