Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Hanura Laporkan Seseorang yang Catut Nama Partai Dukung Salah Satu Capres

Kompas.com - 11/10/2023, 16:52 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melaporkan seseorang berinisial ES ke Mapolrestabes Bandung.

Orang tersebut diduga mencatut nama partai untuk mendukung salah satu calon presiden yang tidak diusung partai tersebut. 

"Kami dari tim LBH Partai Hanura sudah melaporkan saudara ES, dia mengaku sebagai Plt dari Gema Hanura yang di mana dia mendeklarasikan menyatakan mengatasnamakan Partai Hanura mendukung salah satu capres yang bukan usungan dari partai Hanura," ucap Ketua LBH DPP Partai Hanura Rudi Imanuel Saragih di Polrestabes Bandung, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Rudi menyebut tuntutan dalam laporan dengan nomor LP/B/964/X 2023 SPKT/Polrestabes Bandung itu mengenai pencemaran nama baik dan ITE.

"(Tuntutannya) Mengenai pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan UU ITE," ucap Rudi.

Dikatakannya, Gema Hanura yang diketuai ES dinilai ilegal karena tidak ada nama organisasi sayap tersebut dalam Partai Hanura.

"Gema Hanura itu tidak ada di dalam AD ART, jadi kami anggap hal tersebut tidak benar," ucapnya. 

Baca juga: Beri Kuliah Umum di Unpar, Ganjar Bahas Peran Pemuda di Dunia Politik

Menurut Rudi, ES dinilai telah mencatut Partai Hanura dan menyisipkan logo partai untuk mendukung capres Prabowo Subianto. 

"Kami hanya mendukung saudara Ganjar Pranowo sebagai capres, kami anggap ini sesuatu kebohongan, sesuatu hal yang tidak patut dia mengaku-ngaku sebagai bagian dari Partai Hanura," ucapnya. 

Apa yang dilakukan ES dinilai Rudi merugikan Partai Hanura. Pun ditegaskan bahwa Gema Hanura bukan organisasi sayap Partai Hanura.

"Menurut kami ilegal karena tidak diatur di AD ART partai. Di AD ART partai cuma ada organisasi sayap yaitu lasmora dan srikandi," ucapnya.

"Menurut kami ilegal karena tidak punya dasar hukum mereka itu sebagai bagian Hanura," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com