Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan, Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ditahan

Kompas.com - 25/10/2023, 06:23 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan anggaran tahun 2019 yang merugikan Negara mencapai Rp 600 juta.

Seorang pejabat setingkat kepala bidang dinas di Pemkot Tasikmalaya berinisial MD ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Selasa (24/10/2023) malam.

Selain MD, empat orang tersangka lainnya yakni DF dan YS konsultan pengawas proyek saat itu serta AZ dan R selaku pelaksana proyek atau pemenang tender.

Baca juga: Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

"Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan jalan. Setelah itu, kejaksaan melakukan pengecekan bersama tim ahli independen terkait temuan itu.

Setelah dicek, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan saat konferensi Pers di kantornya, Selasa malam.

Haryanto menambahkan, tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MD pada tahun 2019 itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Tersangka terbukti bekerjasama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi anggaran proyek dan menyebabkan kerugian Rp 600 juta.

"Kerugian Negara mungkin kurang lebih di atas Rp 600 juta," tambah dia.

Kelima tersangka korupsi proyek jalan anggaran 2019 tersebut kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan kasus tersebut telah lengkap dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT

"Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.

Saat konferensi Pers di kantor Kejari Kota Tasikmalaya, kelima tersangka dihadirkan dengan memakai baju tahanan lengkap berwarna pink.

"Ini kelima orang tersangkanya kita hadirkan untuk ekspos kasusnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com