Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Arisan Bodong di Karawang Ditangkap, Ada 50 Korban dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 30/10/2023, 19:25 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif atau bodong senilai Rp 1,9 miliar. Korbannya mencapai 50 orang dan kebanyakan ibu rumah tangga.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka penipuan AH (22) telah ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Johar, Karawang pada 12 Oktober 2023. AH sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: DJ Tessa Morena Laporkan Dugaan Arisan Bodong ke Polda Jatim

"AH, sebagai pelaku yang dari awal memang menginisiasi secara niat untuk melakukan penipuan dengan mengadakan arisan bodong dengan mengatasnamakan get arisan," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).

Modusnya, melalui arisan fiktif yang dinamai get arisan, AH menawarkan arisan dengan perolehan berlipat.

Misalnya dengan modal Rp 3.000.000, setelah 3 hingga 4 minggu, saat mendapat arisan menjadi Rp 5 juta.

Jumlah setoran per orang pun beragam. Paling kecil Rp 3.000.000 dan paling besar menyetor Rp 250 juta dan dijanjikan mendapat Rp 300 juta.

"Sekitar bulan Agustus itu terjadi collaps, yang bersangkutan tidak bisa menyampaikan uang atau arisan yang dijanjikan kepada para korban yang telah menyetorkan dana arisan," kata Wirdhanto.

Akhirnya sebanyak 50 orang melapor ke polisi. Kebanyakan dari mereka ibu rumah tangga dan sebagian besar dari wilayah Cilamaya, Karawang. Kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan, AH selama menjalankan arisan fiktif sekitar satu tahun hanya memutar uang para korban.

Diaa juga menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Wirhanto menyebut AH tidak memiliki pekerjaan selain menjalankan arisan fiktif.

"Termasuk salah satu kegiatannya misalnya nyawer penyanyi dangdut di beberapa event pada saat hajatan," ujarnya.

Baca juga: Arisan Bodong di Jepara, Pelaku Tipu 80 Orang dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain menangkap AH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang juga diduga hasil kejahatan. Seperti mobil, sepeda motor, sejumlah uang, dan beberapa sawah gadean.

"Saat ini kami masih mengembangkan pada pelaku lainnya yang terlibat dalm modus operandi ini. Juga termasuk melakukan tracing aset dari kerugian - kerugian lainnya, baik berupa barang maupun uang," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com