Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Didakwa Pasal Berlapis, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/11/2023, 20:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, lewat kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan ini disampaikan dalam sidang perdana Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

"Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, anggota tim kuasa hukum Panji seusai sidang, dikutip dari Antara.

Baca juga: Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di Indramayu, Didakwa Pasal Berlapis

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan, Panji mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.

Ajukan eksepsi

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan eksepsi (keberatan) terkait tiga dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Panji.

Untuk dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) yang juga tentang berita bohong dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Panji juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

 

Sementara, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto mengatakan, majelis hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.

"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan, tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.

Persidangan selanjutnya akan digelar Rabu (15/11/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Bandung
Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Bandung
Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com