Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Pj Gubernur Minta Buruh Tidak Mogok Kerja

Kompas.com - 21/11/2023, 14:55 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Kenaikan itu ditetapkan dan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jabar, Selasa (21/11/2023).

Bey mengaku, besaran nilai UMP tersebut ditetapkan usai pihaknya mendengar aspirasi dari serikat pekerja.

"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey, dikutip dari TribunJabar.id.

Bey mengatakan, perhitungan UMP 2024 masih tetap didasari PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMP Jambi 2024 Jadi Rp 3.037.121, Naik Rp 94.000

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey.

Dia menyampaikan, besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 akan ditetapkan pada Kamis (30/11/2023).

Persilakan buruh unjuk rasa

Dalam kesempatan itu, Bey mempersilakan para buruh yang menolak putusan tersebut untuk menggelar aksi unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, kami melihat ke aturan," ucap Bey.

Bey menyatakan, pemerintah kini telah menaikkan UMP meski tidak sesuai dengan harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.

Baca juga: Soal Dukungan Perangkat Desa Dinilai Langgar Pemilu, Gibran: Kalau Ada Teguran, Kami Terima

Karena itu, dia berharap, para buruh membatalkan rencana mogok kerja yang diagendakan pada Rabu dan Kamis (29-30/11/2023).

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, tentu akan ada sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," tandasnya.

Pernyataan Disnakertrans Jabar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur.

"Alpa kami itu 0,25 persen dari range 0,1 sampai 0,3 persen di Jabar. Hitungannya, nilai inflasi (2,35 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (4,86 persen) dan alpa (0,25 persen). Jadi, UMP itu hasil dari inflasi + (PE x Alpa) = 0,3565," jelasnya.

Baca juga: Polisi Masih Kesulitan Tangkap Perampok Toko Emas di Bojonegoro

Dia melanjutkan, UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670,17, sehingga penyesuaian nilai upah minimum 0,3565, maka hasil UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.

"Jadi, UMP Jabar kenaikannya secara umum dari tahun lalu sebesar 3,57 persen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com