Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2023, 14:17 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Aditya alias Adit penganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga akhirnya tewas dihukum 19 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyatakan, Adit terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Maju saat membacakan putusan sidang.

Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok

Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan dikurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.

Seluruh barang bukti, berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit coklat, agar segera dimusnahkan. 

Aditya Alias Adit terdakwa kasus penganiayaan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) saat memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Aditya Alias Adit terdakwa kasus penganiayaan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) saat memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. 

"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya di rampas dan diserahkan pada negara. 

"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penanganan Bencana Alam 2023, Pemprov Jabar Alokasikan Rp 400 Miliar

Penanganan Bencana Alam 2023, Pemprov Jabar Alokasikan Rp 400 Miliar

Bandung
Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Bandung
Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bandung
Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Bandung
Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Bandung
Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Bandung
Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Bandung
Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Bandung
Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Bandung
Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Bandung
Investasi 'Skincare' Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Bandung
Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Bandung
Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com