BANDUNG, KOMPAS.com-Aditya alias Adit penganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga akhirnya tewas dihukum 19 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyatakan, Adit terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Maju saat membacakan putusan sidang.
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok
Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan dikurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.
Seluruh barang bukti, berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit coklat, agar segera dimusnahkan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan.
"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah
Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya di rampas dan diserahkan pada negara.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.