KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, memeriksa 18 santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah atas kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia seorang santri.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, ke-18 santri tersebut diduga mengetahui dan terlibat dugaan pengeroyokan berujung kematian.
"Kami sudah menetapkan 6 orang santri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemukulan yang berujung hilangnya nyawa seseorang," kata Willy saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya
Keenam santri tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana. Keenamnya sudah berusia dewasa, yakni di atas 18 tahun. Kini mereka sudah ditahan.
Sementara 12 santri lainnya yang juga diduga terlibat melakukan rangkaian kegiatan pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan di Mapolres Kuningan.
Sebab mereka masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga diserahkan ke P2TP2A dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Mereka akan melakukan penanganan tersendiri mengingat masih di bawah umur. Mereka juga akan melakukan penanganan hukum sesuai mekanisme hukum terkait peradilan terhadap anak.
Willy menegaskan, visum terhadap sudah dilakukan. Hasilnya, korban mengalami luka lebam dan memar di banyak bagian tubuh.
Beberapa di antaranya ada di wajah, dada, perut, punggung, dan tangan.
"Penuh luka lebam di banyak tempat, diduga akibat pukulan, dan diduga ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Willy.
Willy menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut karena sangat memprihatinkan.
Dia berulangkali meminta agar seluruh pihak tidak main hakim sendiri terhadap suatu hal. Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.