KUNINGAN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Kuningan menyebut sebelum dinyatakan meninggal dunia, santri berinisial H sempat dilarikan ke rumah sakit, Jumat (1/12/2023).
Kondisi luka yang cukup serius diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia pada senin (4/12/2023).
"Iya betul. Diduga akibat luka pukulan menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil visum luka lebam (luka dalam) di bagian wajah, dada, badan, punggung, tangan, dan kaki," kata AKBP Willy Andrian, Kapolres Kuningan, saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya
Willy menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku dan saksi, peristiwa terjadi Kamis (30/11/2023) malam.
"Kronologinya, Kamis malam dianiaya, Jumatnya dibawa ke rumah sakit, dan Senin korban meninggal dunia. Hari itu kami dapat informasi juga laporan, lalu langsung melakukan penanganan," tambah Willy.
Taufik Eka Fauzan Sukirman, Ketua Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan menyampaikan kronologi kejadian.
Baca juga: Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka
Pada Kamis (30/11/2023) pukul 23.00 WIB, korban dianiaya di lantai 3. Beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat (1/12/2023) pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke gudang di lantai 1.
Korban, sambung Eka, dibawa ke gudang diduga untuk menghindari pemeriksaan petugas pondok pesantren menjelang subuh.
"Betul, saya pun mendapat informasi dari klien saya yang enam orang ini (terduga tersangka), bahwa jam 23.00 kejadian pemukulan di lantai 3 sampai sekitar jam 02.00 WIB. Dari situ, dibawa ke gudang di lantai 1 untuk menghindari petugas yang ingin membersihkan gedung," ungkap Eka dalam konfrensi pers di depan Polres Kuningan, Rabu (6/12/2023).
Setelah beberapa jam korban berada di dalam gudang, salah satu petugas Pondok Pesantren baru mengetahui dan melihat korban di lokasi dengan kondisi luka-luka.
Petugas tersebut langsung membawa korban ke klinik internal Ponpes Husnul Khotimah sekitar pukul 07.30 WIB.
Tim klinik melihat luka di tubuh korban tidak wajar sehingga dibawa ke Rumah Sakit Juanda. Dari sana dirujuk ke RSUD 45 karena rumah sakit sebelumnya tidak memiliki dokter saraf.
"Setiba di RS 45, dilakukanlah tindakan dengan bahasa ada yang rusak di dalam tubuhnya, hasil city scan nya, sehingga dilakukan operasi di hari Minggu tersebut," ungkap Eka.
Eka menegaskan, pihak Ponpes Husnul Khotimah membantah adanya kelalaian, justru merasa kecolongan.
Pasalnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar, yaitu berlangsung pada jam 23.00 WIB sampai jam 02.00 WIB, atau sekitar tiga jam.