Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 07/12/2023, 14:49 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Modus investasi bodong alias palsu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diungkap Kepolisian setempat. Kerugian akibat investasi bodong ini lebih dari Rp 2,7 miliar.

Pelakunya adalah dua istri muda AA (27) dan RA (27) asal Desa Pakemitan, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu cirinya, AA memiliki tato Hello Kitty di kaki sebelah kanan bagian bawah.

Mirisnya, kedua istri muda tersebut dibantu masing-masing suaminya AR (28) dan PP (26) dalam menjalankan penipuannya ke para korban sejak Maret sampai Oktober 2023.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

“Iya, kami (Satreskrim Polres Tasikmalaya) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi bodong. Dua pasangan suami istri berusia muda sudah ditahan. Kerugian para korban mencapai Rp 2,78 miliar,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula saat AA memiliki ide investasi palsu. Ia kemudian  menawarkan kerja sama ke sahabatnya RA untuk mencari investor dengan dalih bisnis penjualan salah satu produk kecantikan secara online.

Baca juga: Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Keduanya dibantu tiap suaminya yang berpura-pura sebagai konsumen dan kedua istrinya berpura-pura sebagai supplier.

Dengan modal paras cantik, keduanya sempat dipercaya para korban, salah satunya teman dekat mereka, Windi Lukitasari. 

Korban saat itu diminta mencari investor lainnya hingga terkumpul dana miliaran rupiah.

“Modusnya, para pelaku meminta kepada Windi atau salah satu korban, untuk mencari investor lainnya supaya mengumpulkan uang dan terkumpul sampai miliaran rupiah,” tambah Ridwan.

Dalam medio Maret-Oktober 2023, investasi ini terlihat normal dengan memberikan keuntungan, hingga investor balik modal. 

Namun ternyata bisnis produk kecantikan itu tak dilakukan para pelaku. Pengembalian modal dan keuntungan para investor ternyata hasil dari setoran uang para korban lainnya.

Para pelaku justru memakai uang para korban untuk berfoya-foya termasuk menggelar pesta ulang tahun anaknya yang megah.  

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Vios merah, 1 unit mobil Honda Jazz merah, 1 bundel rekening koran, motor KLX, dan ponsel.

Atas perbuatannya kedua pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan.

“Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cogreg, Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Anton, membenarkan adanya kejadian tersebut dan terdapat beberapa korban di wilayahnya.

Modus tersangka memang investasi palsu yang mengaku sebagai pedagang produk kecantikan.

“Iya saya dengar kasus itu, malah warga saya ada dua orang yang menjadi korban mereka dan kerugiannya dalam jumlah besar,” singkat dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com