Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi Salahgunakan Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp 5,4 Miliar

Kompas.com - 29/12/2023, 14:41 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Ruangan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berinisial HC ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Ia diduga menyalahgunakan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2021-2022. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 5.450.763.000.

"Modus operandinya tersangka membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, kemudian setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tembus 107 Pasien, Dinkes Siap Distribusikan 89 Ribu Stok Vaksin

Ibrahin menjelaskan, perkara ini berdasarkan laporan polisi model A dengan penyelidikan cukup lama sejak 2021.

Setelah mendapatkan data terkait dengan alat bukti, polisi masih harus menyesuaikan proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang membutuhkan audit investigasi.

"Akhirnya bisa kita buat laporan polisi pada tahun 2022 berdasarkan bukti yang cukup tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Surabaya Capai 355 Pasien

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka.

Sebanyak 184 orang saksi dalam perkara ini telah diminta keterangan. Bahkan sejumlah dokumen seperti surat keputusan nakes yang menangani covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, disita.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, tersangka mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tak menangani pasien covid-19 sebagai titipan. 

Itu dilakukan untuk mendapatkan uang insentif nakes Covid-19 pada UPTD yang bersumber pada APBN 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan pada rumah sakit tersebut, serta untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," beber dia.

Adapun dana yang didapatkan tersangka ini digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan membeli kendaraan.

Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, sambung Deni, kerugiaan negara mencapai Rp 5.400.557.603, nantinya dana yang berhasil disita kan dikembalikan kepada negara.

Saat ini pengembangan terus dilakukan penyidik. Pasalnya ada kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. Serta denda Rp 200 juta-1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com