Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut

Kompas.com, 13 Desember 2025, 09:15 WIB
Putra Prima Perdana,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Forum Kiai NU Jawa mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar Musyawarah Luar Biasa (MLB) guna mengakhiri konflik berkepanjangan pascapencopotan Gus Yahya dan penetapan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.

Desakan tersebut mengemuka setelah para kiai NU dari ratusan pesantren di Pulau Jawa menggelar pertemuan di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Konflik Internal PBNU Dinilai Makin Meresahkan

Koordinator Forum Kiai NU Jawa, Faris Fuad Hasyim, membenarkan adanya friksi serius di tubuh PBNU.

Konflik internal itu, kata dia, membelah PBNU ke dalam dua kubu, yakni kubu Miftahul Akhyar dan kubu Yahya Khalil Staquf.

Perselisihan tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan di seluruh lapisan warga Nahdlatul Ulama dan berpotensi menyebabkan perpecahan organisasi.

Meski demikian, sejumlah kalangan nahdliyin yang masih bersikap netral telah menyerukan agar kedua kubu segera melakukan islah.

"Kami forum Kiai NU Jawa menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus besar Nahdlatul Ulama baik itu dari Kubu Kiai Miftahul Akhyar ataupun Kubu Kiai Yahya Khalil," ujar Faris dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).

Desakan Mundur dan Pembentukan Panitia MLB

Pria yang akrab disapa Gus Faris itu meminta agar kedua belah pihak, baik Rais Aam, Ketua Tanfidziyah, maupun Sekjen PBNU hasil Muktamar Lampung, sama-sama mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kisruh internal yang terjadi.

"Kami juga mendesak dibentuknya panitia Musyawarah Luar Biasa (MLB) NU untuk menghasilkan kepengurusan baru," tegasnya.

Panitia MLB, lanjut Gus Faris, harus dibentuk dengan melibatkan unsur PBNU, PWNU, dan PCNU, sehingga prosesnya berlangsung netral serta bebas dari kepentingan kedua kubu yang berkonflik.

"MLB ini sebagai forum jam'iyah tertinggi untuk melakukan klarifikasi, evaluasi dan koreksi atas berbagai persoalan yang muncul selama ini masa kepengurusan berjalan persoalan yang muncul selama masa kepengurusan berjalan," katanya.

Menurut Faris, Musyawarah Luar Biasa merupakan jalan paling adil, konstitusional, dan bermartabat untuk menyelesaikan konflik sekaligus memulihkan stabilitas organisasi PBNU.

"Kami juga menolak Miftahul Akhyar, Yahya Kholil dan Maulana Yusuf dalam MLB untuk memastikan rekonsiliasi berjalan tulus tanpa ada konflik kepentingan. Kalau perlu, usung calon yang lebih netral," tegasnya.

Forum Kiai NU Jawa juga mendesak agar MLB digelar paling lama dalam waktu tiga bulan ke depan. Jika tidak, mereka menyatakan siap mengambil langkah lanjutan.

"Kalau MLB tidak digelar dalam kurun 3 bulan, kami akan membentuk PBNU tandingan sebagai wadah konsolidasi NU Kultural," tegasnya.

Ajak Tokoh Kultural dan Budayawan NU

Selain itu, Forum Kiai NU Jawa mengajak seluruh tokoh kharismatik NU kultural dan budayawan untuk ikut membangun kembali NU pascarekonsiliasi setelah MLB digelar.

"Forum Kiai NU Jawa berkomitmen mengajak berbagai tokoh karismatik NU Kultura termasuk di antaranya Haji Rhoma Irama serta sejumlah ulama dan budayawan yang memiliki legitimasi moral dan basis budaya luas," ujarnya.

Kehadiran tokoh-tokoh tersebut dinilai mampu memperkuat gerakan penyatuan akar rumput dan mengembalikan marwah NU sebagai kekuatan moral bangsa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau